
Awal tahun 2020, COVID-19 menjadi masalah kesehatan dunia. Kasus ini diawali dengan informasi dari Badan Kesehatan Dunia/ World Health Organization (WHO) pada tanggal 31 Desember 2019 yang menyebutkan adanya kasus kluster pneumonia dengan etiologi yang tidak jelas di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Kasus ini terus berkembang hingga adanya laporan kematian dan terjadi importasi di luar China. Pada tanggal 30 Januari 2020, WHO menetapkan COVID-19 sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC)/ Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Yang Meresahkan Dunia (KKMMD). Pada tanggal 12 Februari 2020, WHO resmi menetapkan penyakit novel coronavirus pada manusia ini dengan sebutan Coronavirus Disease (COVID-19). Pada tanggal 2 Maret 2020 Indonesia telah melaporkan 2 kasus konfirmasi COVID-19. Pada tanggal 11 Maret 2020, WHO sudah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi.
Meningkatnya kasus Covid-19 di Yogyakarta khususnya di Bantul, membuat pemerintah Kabupaten Bantul memutuskan untuk membuka Rumah Sakit Lapangan khusus COVID-19 di Bambanglipuro Bantul pada bulan April 2020. Seiring berjalanya waktu rumahsakit lapangan khusus COVID-19 kabupaten Bantul terus meningkatkan pelayanan kesehatan di yogyakarta khususnya kabupaten Bantul, pada tahun 2021 membuka layanan kamar bersalin untuk membantu penanganan persalinan dengan kasus COVID-19 dan juga bertujuan untuk menurunkan angka kematian ibu di kabupaten Bantul, dan membuka layanan high care unit (HCU) untuk menangani pasien COVID-19 dengan gejala berat. Rumahsakit lapangan khusus COVID-19 kabupaten Bantul terus meningkatkan kapasitas dan sumber daya manusia untuk meningkatkan drajat kesehatan di kabupaten Bantul sehingga pada masa berakhirnya Rumahsakit Lapangan Khusus COVID-19 sudah mengani sebanyak 26.344 pasien rawat inap, gawat darurat dan rawat jalan dengan kasus COVID-19 dari gejala sedang sampai berat serta pelacakan kasus COVID-19.
Rumah Sakit Lapangan inilah yang menjadi cikal bakal RSUD Saras Adyatma Kabupaten Bantul, rumahsakit Saras Adyatma di dirikan pada 27 Juni 2022 melalui Peraturan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2022 dibentuk Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Saras Adyatma pada Dinas Kesehatan Kabupaten.
Rumah Sakit Umum Daerah Saras Adyatma mendapatkan izin Mendirikan Rumah Sakit Nomor:1740/DPMPTSP/158/VII/2022 pada tanggal 25 Juli 2023, kemudian izin operasional sebagai Rumah sakit (Milik Daerah) kelas D dengan Nomor: 1827/DPMPTSP/159/VIII/2022 pada tanggal 02 Agustus 2022 dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul. Dan setelah diterbitkannya undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kemudian mendapatkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dengan Nomor Induk berusaha 1302230027715 Berusaha Berbasis Risiko pada tanggal 13 Februari 2023.
Sejalan dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik maka upaya-upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat harus terus menerus dilakukan agar hasil yang telah baik dapat dipertahankan dan yang belum tercapai harus diperbaiki agar dapat hasil yang maksimal. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan itu, maka Rumah Sakit Umum Saras Adyatma menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sejak Desember 2022 melalui Perbup Bantul Nomor 597 Tahun 2022 sesuai amanat Peraturan Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Selanjutnya pada tanggal 12 Desember 2022 ditetapkan Peraturan Bupati No 114 tahun 2022 tentang Rencana Strategis BLUD RSUD Saras Adyatma Kabupaten Bantul Tahun 2022-2026.
Rumah Sakit Umum Saras Adyatma juga terus meningkatkan jenis pelayanan guna memenuhi kebutuhan masyarakat seperti pelayanan Unit Gawat Darurat, Pelayanan Rawat Jalan, Pelayanan Rawat Inap, dan Pelayanan Spesialistik dimulai tahun 2023 ada lima jenis speslialistik yaitu layanan spesialis meliputi Pelayanan Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Dokter Spesialis Kandungan, Dokter Spesialis Bedah, Dokter Spesialis Anestesi, dan Dokter Spesialis Anak dan sekarang tahun 2024 sudah berkembang menjadi tujuh spesialistik ditambah dengan dua layanan spesialistik penunjang yaitu Dokter Speslialis Patologi Klinik dan Dokter Speslialis Radiologi, spesialis tersebut dihadirkan guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan dan Rumah Sakit Umum Saras Adyatma juga berkomitmen untuk terus meningkatkan jesis layanan dengan dokter spesialis lainnya di masa mendatang.
Selain itu Rumah Sakit Umum Saras Adyatma juga telah bekerjasama dengan berbagai macam jaminan yang bisa menjamin masyarakat yang melakukan pengobatan seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, ASABRI, Jasa Raharja, dan Jamkesda dan Jamkesos.
Selanjutnya pada tahun 2023 terbit Akreditasi Tingkat Kelulusan Paripurna berdasarkan Surat Akreditasi Rumah Sakit dari Departemen Kesehatan dengan Nomor KARS-SERT/1361/XII/2023 tanggal 08 Desember 2023 yang berlaku sampai 12 November 2027.