Kegiatan Supervisi Perizinan RSUD Saras Adyatma Kabupaten Bantul

Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memenuhi perizinan berusaha
dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan. Pada hari Rabu, 17 September 2025, RSUD Saras Adyatma menerima kunjungan Tim Supervisi dari Dinas Kesehatan DIY dalam rangka Supervisi Perizinan Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 

Kegiatan diawali dengan sambutan Direktur RSUD Saras Adyatma, dilanjutkan dengan pemaparan profil rumah sakit serta update pelaporan indikator mutu, kemudian dilakukan supervisi perizinan, wawancara, serta telusur lapangan oleh tim visitasi. Acara ditutup dengan diskusi bersama untuk penguatan mutu pelayanan dan kepatuhan terhadap standar perizinan rumah sakit.  Melalui kegiatan ini, RSUD Saras Adyatma berkomitmen terus meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien, serta kepatuhan terhadap regulasi perizinan, demi mewujudkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terpercaya bagi masyarakat Bantul dan sekitarnya.